• Jelajahi

    Copyright © Lentera Indonesia News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GNTV INDONESIA

    Iklan

    Logo

    Koperasi MUTS Marau Masih Berpolemik, Pengurus Desak Bupati Jalankan Rekomendasi DPRD

    Admin
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-07-08T02:52:50Z


    LenteraIndonesiaNews.id –Rabu, 8 Juli 2026, Polemik kepengurusan Koperasi Mitra Usaha Tani Sejahtera (MUTS) di Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, hingga kini belum menunjukkan titik terang. Pengurus koperasi yang diketuai Apeng untuk masa bakti 2023–2028 mendesak Bupati Ketapang agar segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD Kabupaten Ketapang yang tertuang dalam Surat Nomor 75/500.3.2.1/DPRD/2026 tanggal 19 Mei 2026 tentang Penyampaian Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).


    Surat tersebut merupakan tindak lanjut hasil RDPU yang dilaksanakan pada 12 Mei 2026. Berdasarkan hasil pengawasan, telaah, dan aspirasi yang diterima DPRD, terdapat sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk menyelesaikan polemik kepengurusan Koperasi MUTS.


    Dalam rekomendasi tersebut, DPRD meminta Bupati Ketapang untuk:


    1. Membatalkan Surat Keterangan Nomor 0150/DKUKM-A/2026 yang diterbitkan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Ketapang.

    2. Meninjau kembali proses Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    3. Memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang terjadi di tubuh Koperasi Mitra Usaha Tani Sejahtera (MUTS).


    Namun hingga saat ini, menurut pengurus koperasi, rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang.


    Dalam pertemuan pada Senin ,6 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB bersama Dinas Koperasi antara pengurus koperasi dengan Wakil Bupati Ketapang, Jamhuri, pengurus mengaku memperoleh penjelasan bahwa pemerintah daerah belum mengetahui isi surat rekomendasi DPRD tersebut dan akan melakukan koordinasi lebih lanjut.


    Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan dari para anggota dan pengurus koperasi. Mereka menilai surat DPRD telah diterbitkan sejak 19 Mei 2026, namun hingga kini belum terlihat adanya langkah konkret untuk melaksanakan rekomendasi yang disampaikan DPRD kepada Bupati Ketapang.


    Di sisi lain, sengketa kepengurusan Koperasi MUTS juga masih berproses di Pengadilan Negeri dan telah memasuki sidang kedua. Karena itu, pengurus dan anggota koperasi meminta Pemerintah Kabupaten Ketapang tetap bersikap netral, menghormati proses hukum yang sedang berjalan, serta tidak mengeluarkan kebijakan yang berpotensi memperkeruh situasi.


    Menurut pengurus, kepastian sikap pemerintah sangat dibutuhkan agar polemik berkepanjangan tidak mengganggu keberlangsungan koperasi dan aktivitas para anggotanya di Kecamatan Marau.


    Mereka berharap Bupati Ketapang segera mengambil langkah sesuai rekomendasi DPRD demi memberikan kepastian hukum, menjaga stabilitas organisasi koperasi, serta menghindari konflik yang semakin meluas di tengah masyarakat.



    Selain berharap Pemerintah Kabupaten Ketapang segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD, sejumlah masyarakat dan anggota koperasi juga berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas berbagai persoalan yang menjadi polemik di tubuh Koperasi Mitra Usaha Tani Sejahtera (MUTS). Menurut mereka, penanganan yang transparan dan sesuai ketentuan hukum diperlukan agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak serta tidak menjadi preseden buruk bagi koperasi-koperasi lain di Kabupaten Ketapang.


    Masyarakat menilai, penyelesaian persoalan secara profesional dan objektif akan menjadi wujud kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan. Mereka berharap setiap dugaan pelanggaran, apabila memang ditemukan berdasarkan proses hukum yang berlaku, dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa tebang pilih.



    Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Ketapang maupun Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Ketapang belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas Surat DPRD Kabupaten Ketapang Nomor 75/500.3.2.1/DPRD/2026 tanggal 19 Mei 2026.


    Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Ketapang, maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers guna menjaga keberimbangan pemberitaan.(Ardi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +