LenteraIndonesiaNews.id — Ketapang, Kalimantan Barat | Senin, 07 September 2026
Suami N, berinisial T, mendorong istrinya menempuh jalur hukum untuk memberikan klarifikasi sekaligus menguji kebenaran atas tuduhan yang disebut disampaikan oleh M.R.
Dorongan tersebut juga disampaikan keluarga N. Mereka meminta N memperoleh perlindungan hukum dan memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang dinilai merugikan nama baiknya, termasuk penyebutan dengan istilah “ani-ani” atau “lonte.”
Keluarga N menegaskan, persoalan tersebut sebaiknya tidak diselesaikan melalui opini publik maupun saling tuding. Setiap tuduhan, menurut mereka, harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Di sisi lain, M.R. tetap memiliki hak memberikan klarifikasi serta menyampaikan bukti atau dasar atas pernyataannya.
Keluarga mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah. Baik N maupun M.R. tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tuduhan atau laporan sebelum adanya proses hukum dan pembuktian yang sah.
“Biarkan proses hukum menguji fakta, mendengar keterangan para pihak, dan menentukan status hukum berdasarkan bukti,” ujar pihak keluarga.
Keluarga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara objektif, berimbang, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa penghakiman melalui opini publik.
(Red)

