• Jelajahi

    Copyright © Lentera Indonesia News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GNTV INDONESIA

    Iklan

    Logo

    Judi Kolok - Kolok di Sulang Betung Desa Sungai Sambang Sangat Meresahkan

    Admin
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-05-17T11:33:08Z

     

    LenteraIndonesuaNews.id - Sekadau Hulu, Kalimantan Barat | Minggu,17 Mei 2026

    Maraknya judi Kolok - Kolok di turnamen sulang Betung cup sangat meresahkan.Menurut keterangan warga setempat kegiatan perjudian itu sudah lama selama turnamen pengurus bagian lapak Kolok - Kolok nama inisial EN dan mereka melakukan pemungutan di setiap lapak dan dengan biaya yang cukup tinggi.


    Dengan Kondisi ini tentu kiranya menjadi perhatian kita semua karena kegiatan ini jelas melanggar hukum. Adapun Potensi Pelanggaran Hukum Pidananya adalah Secara normatif, praktik perjudian merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 


    Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda.


    Selain itu, Pasal 303 bis KUHP juga mengatur sanksi bagi setiap orang yang turut bermain judi di tempat umum atau yang dapat dikunjungi umum tanpa izin dari pihak berwenang


    Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila dugaan aktivitas perjudian di Sulang Betung Desa Sungai Sambang terbukti, maka baik penyelenggara maupun pemain berpotensi dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Dalam konteks penegakan hukum, aparat kepolisian memiliki kewenangan dan kewajiban untuk melakukan tindakan preventif maupun represif terhadap segala bentuk tindak pidana, termasuk perjudian.


    Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 dan Pasal 14, yang menegaskan tugas pokok Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.


    Masyarakat berharap aparat penegak hukum di wilayah hukum Kabupaten Sekadau segera melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk mengembalikan rasa aman dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.


    [Tim Media]

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler

    NamaLabel

    +