• Jelajahi

    Copyright © Lentera Indonesia News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GNTV INDONESIA

    Iklan

    Logo

    Merasa Kehilangan Rp150 Juta, Zaka Siap Tempuh Jalur Hukum dan Adukan Oknum Advokat

    Admin
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-06-20T08:48:05Z


     LenteraIndonesiaNews.id--Ketapang– Sabtu, 20 Juni 2026, Seorang warga Kabupaten Ketapang berinisial BZ atau yang akrab disapa Zaka mengaku merasa dirugikan hingga Rp150 juta dalam proses pendampingan hukum yang pernah dijalaninya. Setelah bebas dari Lapas Ketapang, Zaka kini berencana menempuh jalur hukum dan mengadukan seorang advokat berinisial "L" ke organisasi profesi advokat atas dugaan pelanggaran etik.


    Menurut pengakuan Zaka, dirinya pertama kali mengenal advokat tersebut melalui perantara seseorang berinisial "Tr" saat masih menjalani masa tahanan di Lapas Ketapang. Pada awal pendampingan hukum, ia mengaku diminta membayar biaya jasa advokat sebesar Rp15 juta untuk mengurus proses banding perkara yang sedang dihadapinya.


    Namun, dalam perjalanan perkara tersebut, Zaka mengaku kembali mendapat informasi melalui perantara yang sama mengenai adanya permintaan dana sebesar Rp150 juta. Dana tersebut, menurut pengakuannya, diminta dengan alasan untuk membantu pengurusan perkara yang sedang dijalaninya. Zaka menyebut uang itu kemudian ditransfer oleh keluarganya ke rekening atas nama advokat berinisial "L".


    Zaka menuturkan bahwa dalam perkara yang dihadapinya, ia sempat divonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Ketapang. Setelah menunjuk kuasa hukum tersebut, ia mengaku mendapat informasi bahwa hukumannya berubah menjadi 4 tahun pada tingkat banding. Namun kemudian, menurut informasi yang diterimanya saat itu, hukuman tersebut kembali menjadi 1 tahun 4 bulan setelah adanya dana yang diminta tersebut.


    Pengakuan itu membuat Zaka merasa bingung dan mempertanyakan proses yang terjadi. Ia mengaku saat itu tidak memahami mekanisme hukum sehingga mudah mempercayai informasi yang disampaikan kepadanya.


    "Saya sudah menjalani hukuman, uang Rp150 juta juga hilang begitu saja. Waktu itu alasannya untuk mengurus agar hukuman bisa turun," ujar Zaka kepada awak media.


    Merasa dirugikan, Zaka kini mempertimbangkan langkah hukum dan pengaduan ke organisasi advokat guna meminta pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik profesi yang diduga dilakukan oleh mantan kuasa hukumnya.


    Secara hukum, apabila benar terdapat permintaan uang dengan alasan untuk memengaruhi putusan hakim, maka hal tersebut dapat menjadi persoalan serius dan berpotensi melanggar ketentuan hukum maupun kode etik profesi advokat. Namun demikian, seluruh dugaan yang disampaikan Zaka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.


    Hingga berita ini diterbitkan, pihak advokat berinisial "L" belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi atas tuduhan yang disampaikan oleh Zaka. Upaya konfirmasi yang dilakukan media melalui pesan WhatsApp juga belum mendapatkan respons. Pesan yang dikirim diketahui telah terbaca, namun belum dijawab hingga berita ini ditayangkan.


    Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


    Sumber: Keterangan Zaka, warga. (Ardi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler

    NamaLabel

    +