• Jelajahi

    Copyright © Lentera Indonesia News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GNTV INDONESIA

    Iklan

    Logo

    Sidang Perkara No. 37/Pdt.G/2026/PN.Ktp Bergulir, DPRD Sudah Bersikap, Mengapa Pemda Ketapang Masih Diam?

    Admin
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-06-23T06:52:03Z


    LenteraIndonesiaNews.id--Ketapqng–Selasa, 23 Juni 2026, Sengketa terkait pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) di Koperasi Mitra Usaha Tani Sejahtera (MUTS) kini memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang. Perkara dengan Nomor 37/Pdt.G/2026/PN.Ktp resmi disidangkan untuk pertama kalinya pada Senin, 22 Juni 2026.


    Gugatan tersebut diajukan oleh empat orang penggugat yang terdiri dari Ketua, Kuasa Hukum, Sekretaris, dan Anggota Badan Pengawas (BP) koperasi. Dalam gugatan yang diajukan, para penggugat meminta agar hasil RALB yang dilaksanakan pada 16 April 2026 dinyatakan tidak sah serta menuntut ganti rugi atas kerugian materiil yang menurut mereka dialami oleh pengurus dan anggota petani koperasi.


    Berdasarkan keterangan anggota koperasi yang hadir mengikuti jalannya persidangan, sidang perdana dibuka sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh majelis hakim. Namun hingga sekitar pukul 11.00 WIB, pihak tergugat yang terdiri dari panitia pelaksana RALB maupun pengurus yang terpilih melalui RALB tersebut disebut belum hadir dalam persidangan.


    Karena ketidakhadiran pihak tergugat, majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 7 Juli 2026 mendatang sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.


    Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, sejumlah anggota Koperasi MUTS juga mempertanyakan belum adanya tindak lanjut terhadap rekomendasi yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh DPRD Kabupaten Ketapang.


    Sebelumnya, melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), DPRD Kabupaten Ketapang telah mengeluarkan rekomendasi yang antara lain meminta Pemerintah Kabupaten Ketapang melakukan peninjauan kembali terhadap pelaksanaan RALB serta membatalkan surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Ketapang terkait persoalan tersebut.


    Menurut anggota koperasi, rekomendasi DPRD tersebut hingga saat ini belum menunjukkan tindak lanjut yang jelas, sementara proses hukum terkait sengketa RALB sudah berjalan di Pengadilan Negeri Ketapang.


    "Kami berharap rekomendasi DPRD yang telah disampaikan dapat ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuan kami bukan mencari konflik, melainkan menginginkan kepastian hukum, keadilan, dan penyelesaian yang baik bagi seluruh anggota koperasi," ujar salah seorang anggota koperasi.


    Para anggota juga berharap Pemerintah Kabupaten Ketapang dapat mengkaji secara menyeluruh rekomendasi DPRD tersebut dengan mempertimbangkan aspek hukum, aturan perkoperasian, serta kepentingan para anggota petani yang menjadi bagian dari Koperasi Mitra Usaha Tani Sejahtera.


    Mereka menilai bahwa penyelesaian persoalan koperasi harus mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan kebenaran sehingga tidak menimbulkan perpecahan di kalangan anggota.


    Dengan dijadwalkannya sidang lanjutan pada 7 Juli 2026, perhatian anggota koperasi kini tertuju pada dua hal penting, yakni proses persidangan perkara Nomor 37/Pdt.G/2026/PN.Ktp yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Ketapang serta tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Ketapang terhadap rekomendasi DPRD yang telah diterbitkan sebelumnya.


    Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Ketapang maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut rekomendasi DPRD tersebut. 


    Redaksi terbuka untuk memuat hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.(Ardi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler

    NamaLabel

    +