• Jelajahi

    Copyright © Lentera Indonesia News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GNTV INDONESIA

    Iklan

    Logo

    Yakarias Irawan Dorong Percepatan Pengesahan RUU Masyarakat Adat Menjadi Narasumber di Kantor Gubernur Kalbar

    Admin
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-06-10T04:21:31Z


    LenteraIndonesiaNews.id--Pontianak--Kantor Gubernur–Rabu, 10 Juni 2026, Ketua DPC Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kabupaten Ketapang, Yakarias Irawan, A.Md., S.Pt., M.P., menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang berlangsung di Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada 10–12 Juni 2026.

    Dalam forum tersebut, Yakarias menegaskan pentingnya percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai landasan hukum yang kuat untuk memberikan pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia.


    Menurutnya, hingga saat ini masyarakat adat masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari tumpang tindih wilayah adat dengan izin perkebunan, kehutanan, dan pertambangan, konflik agraria yang berkepanjangan, hingga kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan tanah dan ruang hidupnya.


    “Padahal masyarakat adat telah hidup dan mengelola wilayahnya secara turun-temurun jauh sebelum negara ini berdiri. Mereka memiliki sistem hukum adat, kelembagaan adat, serta kearifan lokal yang harus dihormati dan dilindungi negara,” ujar Yakarias.


    Ia menilai, meskipun pengakuan terhadap masyarakat adat telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, hingga kini belum terdapat payung hukum yang komprehensif untuk menjamin perlindungan hak-hak masyarakat adat secara menyeluruh.


    RUU Masyarakat Adat, lanjutnya, diharapkan mampu memberikan pengakuan hukum yang utuh terhadap masyarakat adat sebagai subjek hukum yang sah, menjamin kepastian hukum atas wilayah adat, melindungi hak-hak konstitusional masyarakat adat, serta mencegah terjadinya konflik agraria di berbagai daerah.


    Bagi Kabupaten Ketapang dan Kalimantan Barat, keberadaan RUU tersebut dinilai sangat penting mengingat masih banyak komunitas adat yang hidup dan bergantung pada wilayah adat yang diwariskan secara turun-temurun. Berbagai bukti sejarah penguasaan wilayah adat masih dapat ditemukan melalui makam leluhur, kawasan keramat, tempat ritual adat, balin, lalau atau pohon madu, serta situs budaya lainnya.


    Yakarias juga menyoroti sejumlah wilayah di Kabupaten Ketapang yang masih menghadapi persoalan agraria, di antaranya Desa Pelanjau Jaya, Suka Karya, Randai, Teluk Bayur, Kecamatan Marau, Kecamatan Sungai Laur, dan beberapa wilayah lainnya yang membutuhkan penyelesaian secara adil dan berkelanjutan.


    Menurut ARUN, pengesahan RUU Masyarakat Adat akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk pengakuan wilayah adat, perlindungan masyarakat dari perampasan tanah, penyelesaian konflik agraria secara berkeadilan, serta perlindungan terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan hak-hak tradisionalnya.


    “RUU Masyarakat Adat bukan sekadar produk hukum, tetapi merupakan instrumen keadilan sosial dan pemulihan hak-hak masyarakat yang selama ini belum mendapatkan perlindungan secara maksimal. Negara harus hadir untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin perlindungan wilayah adat,” tegasnya.


    Melalui momentum pembahasan tersebut, ARUN Kabupaten Ketapang mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah, DPR RI, DPD RI, aparat penegak hukum, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan tokoh adat untuk bersama-sama mendorong percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat demi terwujudnya keadilan, kesejahteraan, dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia.


    “Ketapang bersuara untuk keadilan, pengakuan, dan perlindungan wilayah adat. Saatnya negara hadir dan berpihak kepada masyarakat adat,” pungkas Yakarias.(Ardi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler

    NamaLabel

    +