LenteraIndonesiaNews.id-'Pontianak--Kantor Gubernur – Rabu, 10 Juni 2026, Dewan Pimpinan Cabang Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kabupaten Ketapang menyuarakan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat sebagai landasan hukum yang kuat untuk memberikan pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia.
Ketua DPC ARUN Kabupaten Ketapang, Yakarias Irawan, A.Md., S.Pt., M.P., menegaskan bahwa hingga saat ini masyarakat adat masih menghadapi berbagai persoalan serius, mulai dari tumpang tindih wilayah adat dengan izin perkebunan, kehutanan, dan pertambangan, konflik agraria yang berkepanjangan, hingga kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan tanah dan ruang hidupnya.
"Padahal masyarakat adat telah hidup dan mengelola wilayahnya secara turun-temurun jauh sebelum negara ini berdiri. Mereka memiliki sistem hukum adat, kelembagaan adat, serta kearifan lokal yang harus dihormati dan dilindungi negara," ujarnya dalam forum pembahasan RUU Masyarakat Adat yang berlangsung pada 10–12 Juni 2026.
Menurut Yakarias, meskipun pengakuan terhadap masyarakat adat telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, hingga saat ini belum terdapat payung hukum yang komprehensif untuk menjamin perlindungan hak-hak masyarakat adat secara menyeluruh.
RUU Masyarakat Adat diharapkan mampu memberikan pengakuan hukum yang utuh terhadap masyarakat adat sebagai subjek hukum yang sah, menjamin kepastian hukum atas wilayah adat, melindungi hak-hak konstitusional masyarakat adat, mencegah konflik agraria, serta menghentikan praktik kriminalisasi yang kerap terjadi di berbagai daerah.
Bagi Kabupaten Ketapang dan Kalimantan Barat, keberadaan RUU Masyarakat Adat dinilai sangat penting. Pasalnya, masih banyak desa dan komunitas adat yang hidup dan bergantung pada wilayah adat yang diwariskan secara turun-temurun. Bukti sejarah penguasaan wilayah tersebut dapat ditemukan melalui keberadaan makam leluhur, lalau atau pohon madu tempat lebah bersarang, balin, tempat ritual adat, kawasan keramat, dan berbagai situs budaya lainnya.
Selain itu, sejumlah wilayah seperti Desa Pelanjau Jaya, Suka Karya, Randai, Teluk Bayur, Kecamatan Marau, Kecamatan Sungai Laur, serta wilayah lainnya masih menghadapi persoalan konflik agraria yang membutuhkan penyelesaian secara adil dan berkelanjutan.
ARUN menilai pengesahan RUU Masyarakat Adat akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk pengakuan wilayah adat di Kalimantan Barat, perlindungan masyarakat dari perampasan tanah, penyelesaian konflik agraria secara berkeadilan, serta perlindungan terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan hak-hak tradisionalnya.
"RUU Masyarakat Adat bukan sekadar produk hukum, tetapi merupakan instrumen keadilan sosial dan pemulihan hak-hak masyarakat yang selama ini belum mendapatkan perlindungan secara maksimal. Negara harus hadir untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin perlindungan wilayah adat," tegas Yakarias.
Melalui momentum pembahasan RUU tersebut, DPC ARUN Kabupaten Ketapang mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah, DPR RI, DPD RI, aparat penegak hukum, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan tokoh adat untuk bersama-sama mendorong percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat demi terwujudnya keadilan, kesejahteraan, dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia.
"Ketapang bersuara untuk keadilan. Ketapang bersuara untuk pengakuan. Ketapang bersuara untuk perlindungan wilayah adat. Saatnya negara hadir dan berpihak kepada masyarakat adat."(Ardi)

