LenteraIndonesiaNews.id--Ketapang –Marau--Kamis, 11 Juni 2026, Polemik yang terjadi di tubuh Koperasi Mitra Usaha Tani Sejahtera (MUTS) terus bergulir dan kini menjadi perhatian DPRD Kabupaten Ketapang serta aparat penegak hukum. Selain telah mendapat rekomendasi resmi dari DPRD Kabupaten Ketapang, persoalan tersebut juga tengah dalam proses penyelidikan oleh Polres Ketapang terkait dugaan pencatutan dan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen yang digunakan pada Rapat Anggota Luar Biasa (RALB).
Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dilaksanakan pada 12 Mei 2026, DPRD Kabupaten Ketapang menerbitkan surat kesimpulan Nomor 75/500.3.2.1/DPRD/2026. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa berdasarkan hasil pengawasan, telaah, dan aspirasi yang disampaikan pengurus Koperasi MUTS, pelaksanaan RALB tanggal 16 April 2026 diduga tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta Peraturan Menteri Koperasi Nomor 19 Tahun 2015.
Atas dasar itu, DPRD Kabupaten Ketapang merekomendasikan kepada Bupati Ketapang untuk membatalkan Surat Keterangan Nomor 0150/DKUKM-A/2026 yang diterbitkan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Ketapang. DPRD juga meminta dilakukan peninjauan kembali terhadap proses RALB tersebut sesuai ketentuan yang berlaku serta memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang terjadi di internal koperasi.
Selain persoalan legalitas rapat, muncul dugaan adanya pencantuman nama anggota yang telah meninggal dunia dalam daftar anggota koperasi yang digunakan pada RALB tanggal 16 April 2026. Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak pelapor, dari daftar sebanyak 598 anggota, terdapat nama almarhum Tampang yang diketahui telah meninggal dunia pada tahun 2018 dan almarhum Saba yang meninggal dunia pada tahun 2022. Keduanya diduga masih tercantum dalam dokumen yang digunakan dalam pelaksanaan rapat tersebut.
Tidak hanya itu, Kepala Desa Pelanjau Jaya, Lukas Perno, juga menyatakan namanya diduga dicatut dalam dokumen tersebut. Menurut keterangannya, ia tidak pernah menandatangani dokumen yang dimaksud. Merasa keberatan atas dugaan pencatutan nama dan tanda tangan tersebut, Lukas Perno kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Koperasi Mitra Usaha Tani Sejahtera (MUTS) periode 2023–2028, Apeng, juga telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan yang berkaitan dengan dokumen RALB tersebut ke Polres Ketapang. Dalam proses pelaporan itu, Apeng didampingi oleh kuasa hukumnya dan meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang terjadi guna memberikan kepastian hukum kepada seluruh anggota koperasi.
Perkembangan kasus ini kini telah memasuki tahap penyelidikan. Berdasarkan surat Polres Ketapang Nomor B/780/VI/RES.1.11./2026/Reskrim-II tertanggal 3 Juni 2026, penyidik Satreskrim Polres Ketapang tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Dalam rangka pengumpulan keterangan dan fakta-fakta hukum, Lukas Perno turut dipanggil untuk memberikan klarifikasi sebagai saksi.
Pihak pengurus koperasi yang mengaku sah menegaskan bahwa kepengurusan Koperasi Mitra Usaha Tani Sejahtera periode 2023–2028 masih dipimpin oleh Apeng sebagai ketua yang terpilih sesuai mekanisme organisasi koperasi dan belum pernah dicabut atau dibatalkan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan maupun aturan perkoperasian.
Sejumlah anggota koperasi berharap Bupati Ketapang, Pemerintah Kabupaten Ketapang, Dinas Koperasi dan UKM, serta aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti rekomendasi DPRD dan mengusut tuntas berbagai dugaan yang muncul dalam persoalan tersebut. Mereka menilai rekomendasi DPRD merupakan langkah penting dalam menjaga kepastian hukum dan tata kelola koperasi yang sehat.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebutkan dalam perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.(Ardi)

