LenreaIndonesiaNews.id--Ketapang –Sabtu, 20 Juni2026, Penanganan kasus ledakan KM Lautan Anugerah 01 yang terjadi di Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, pada 2 Mei 2026, kini memasuki tahap klarifikasi oleh instansi terkait.
Kuasa hukum korban, Ahmad Upin Ramadan dan Mohamad Satria Putra, mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kayong Utara untuk meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan kasus serta memastikan hak-hak para korban mendapatkan perhatian sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang disampaikan kuasa hukum, insiden tersebut mengakibatkan enam korban, terdiri dari dua orang meninggal dunia dan empat orang mengalami luka bakar. Mereka juga menyampaikan adanya dugaan bahwa korban belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Informasi tersebut masih menunggu hasil klarifikasi resmi dari pihak perusahaan dan instansi terkait.
Menurut Ahmad Upin Ramadan, pihaknya berharap proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan profesional sehingga seluruh fakta yang berkaitan dengan status ketenagakerjaan korban dapat diketahui secara jelas.
Selain itu, kuasa hukum juga meminta perhatian terhadap informasi mengenai salah satu korban meninggal dunia yang disebut masih berstatus pelajar. Mereka berharap aspek perlindungan tenaga kerja, keselamatan kerja, dan pemenuhan hak-hak pekerja dapat menjadi bagian dari pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Disnakertrans Kayong Utara diketahui telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada perusahaan terkait guna memperoleh data dan dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses pemeriksaan. Hasil klarifikasi tersebut nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai status hubungan kerja, perlindungan jaminan sosial, serta hak-hak korban dan keluarga korban.
Kuasa hukum mendorong agar seluruh hak normatif korban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dapat dipenuhi apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya kewajiban yang belum terlaksana. Mereka juga meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Selain itu, kuasa hukum berharap adanya perhatian terhadap keberlangsungan pendidikan anak-anak yang ditinggalkan korban meninggal dunia serta penyelesaian berbagai kerugian yang timbul akibat insiden tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
Mereka juga meminta seluruh pihak terkait untuk menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung dan menyerahkan penilaian akhir kepada instansi yang berwenang berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT Kayong Aluminium Nusantara (PT KAN) terkait hasil klarifikasi yang diminta oleh Disnakertrans. Redaksi telah berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan. Apabila terdapat tanggapan atau penjelasan resmi di kemudian hari, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam ketentuan pers yang berlaku.
Perlu ditegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan belum terpenuhinya hak-hak ketenagakerjaan dalam perkara ini masih berada dalam proses pemeriksaan dan klarifikasi oleh instansi terkait. Oleh karena itu, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran akan bergantung pada hasil pemeriksaan resmi dari pihak yang berwenang.
Tim kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai hak-hak korban serta hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak terkait.(Ardi)

